Kamis, 15 Februari 2018

SEKILAS PANDANG MTs AL-IKHLAS Gunung Putri

         MTs Al-Ikhlas didirikan pada Tahun 2008 dengan nama MTs Al-Ikhlas  dengan Lokasi  Sekolah di  Jalan Raya Gunung Putri No 28  desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor di bawah naungan lembaga Pendidikan Al-Ikhlas Gunung Putri dengan awal siswa pada tahun pelajaran 2008-2019 sebanyak 8 siswa/i yang terdiri dari 8 putri dengan jumlah guru pengajar sebanyak 8  orang  ( 4 oarang laki laki 4 orang perempuan )  dengan susunan pengurus sekolah terdiri dari Kepala Madrasah Rahmat Slamet Wijaya.S.Ag di bantu oleh bidang Kurikulum Nailah Rakhmawati,S,Pd dan bidang kesiswaan Wawan Setiawan.S..Thi dan dapat meluluskan diangkatan pertama sebanyak  11 Siswa terdiri dari 9 putri 2 putra  setelah 3 tahun berjalan menerima siswa pindahan.

      MTs Al-Ikhlas mendapatkan izin operasionan dari Departemen Agama pada tahun 2009 dengan Nomor   SK Ijin  Pendirian D/Kw.10/MTs/1554/2009 , No SK Ijin Opeasional KW.10.4/4/PP.00.5/8512/2009 pada tanggal 14 Desember 2009 dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) 121232010236,  dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional ) 20268825
MTs Al-Ikhas mengalami perkembangan dari tahun ketahun dengan peningkatan siswa/inya dan membenahi diri, Tahun 2010 MTs Al-Ikhlas yang berada di bawah naungan Lembaga  Pendidikan Al-Ikhlas berubah Menjadi Yayasan Al-Ikhlas Citra Utama agar memiliki ketetapan hukum dengan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 04 Februari 2010 dan SK Menkum HAM RI No AHU-1266.AH.01.04.Tahun 2010.  

    Seiring perubahan kebijakan pemerintah tahun 2010 dari Departemen agama menjadi Kementerian Agama maka diterbitkanlah Piagam NSM ( Nomor Statistik Madrasah)   dengan Nomor NSM Baru  :121232010021 dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor Nomor: Kd 10 .01/PP.00/4/705a/20010  dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional )  20277515

     Untuk mengetahui mutu pendidikan di MTS Al-Ikhlas maka pada Tahun 2013 sekolah mulai di Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan dari tanggal 23 s/d 24 September 2013 dengan  Nilai  B Yang tertuang dalam SK 02.00/322/BAP.SM/XI/2013 Tanggal  14 Nopember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar