Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan Hari Santri Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional tidak lepas dari peran santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Tanggal 22 Oktober bertepatan dengan resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari seorang ulama sekaligus pahlawan nasional.
Resolusi jihad merupakan fatwa yang berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia.
Fatwa resolusi jihad itu bermula pada tanggal 17 September 1945, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad di kalangan kiai dan santri pesantren, untuk melawan para penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Fatwa itu kemudian melahirkan Resolusi Jihad yang disepakati dalam rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengusung tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” untuk peringatan Hari Santri Nasional.
Tema ini dipilih untuk mengingatkan kembali peran besar santri dalam memajukan bangsa dan negara. Santri tidak hanya dikenal sebagai pejuang agama, tetapi juga sebagai pejuang bangsa. Mereka telah berkontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar